Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal“Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terminologi Izin Lingkungan yang sebelumnya terdapat di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diganti menjadi Persetujuan Lingkungan.”Salah satu dokumen yang harus dipenuhi pelaku usaha agar memperoleh perizinan berusaha adalah Persetujuan rencana usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau biasa disebut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP Nomor 22 Tahun 2021, dampak penting adalah perubahan Hidup yang sangat mendasar dan diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau karena itu, setiap pelaku usaha yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hidup wajib mengantongi menyusun Amdal, terdapat beberapa komponen yang dipersyaratkan. Salah satunya adalah dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RKL-RPL.Mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021, RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau RPL merupakan upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau dan RPL wajib disampaikan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui sistem Informasi atau Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup kepada Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali RKL-RPLRKL merupakan pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Menghindari atau mencegah dampak negatif lingkungan hidupPengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalkan, atau mengendalikan dampak negatif baik yang timbul pada saat Usaha dan/atauKegiatan; dan/atau meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan maupun pihak lain terutama masyarakat yang turut menikmati dampak positif Juga Kenali Persetujuan Lingkungan sebelum Memulai Usaha Anda!Sedangkan RPL dapat digunakan untuk memahami fenomena-fenomena yang terjadi pada berbagai tingkatan, mulai dari tingkat proyek untuk memahami perilaku dampak yang timbul akibat usaha dan/atau kegiatan, sampai ke tingkat kawasan atau bahkan regional, tergantung pada skala dampak yang Penyusunan Dokumen RKL-RPLDalam menyusun Rencana Pengelola Lingkungan Hidup RKL harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Dampak Lingkungan yang dikelola ditentukan berdasarkan dampak penting dan dampak lainnyaSumber dampak lingkungan ditentukan sesuai jenis dan tahapan kegiatanIndikator keberhasilan pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan sesuai baku mutu Lingkungan Hidup, kriteria baku kerusakan, hasil kajian dan kriteria lainBentuk pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai dengan pendekatan teknologi, institusi dan/atau sosial ekonomiLokasi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai sifat sebaran dampak yang akan dikelolaPeriode pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai tahapan pelaksanaan kegiatanInstitusi pengelolaan lingkungan hidup ditentukan sesuai kewenanganJumlah dan jenis izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH diidentifikasi sesuai ketentuanPeta rencana pengelolaan lingkungan hidup dibuat sesuai kaidah kartografiSama halnya dengan penyusunan RKL, dalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL juga harus memperhatikan beberapa faktor, antara lain Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Komponen/parameter lingkungan hidup yang dipantau mencakup komponen/parameter lingkungan hidup yang mengalami perubahan mendasar, atau terkena dampak penting dan komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan hidup yang dipantau perlu memperhatikan Dampak Penting yang dinyatakan dalam Andal dan dampak lingkungan hidup lainnya, dan sifat pengelolaan dampak lingkungan hidup yang dirumuskan rencana pengelolaan lingkungan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen/parameter lingkungan hidup yang terkena dampak. Pemantauan kedua hal tersebut sekaligus akan dapat dilakukan penilaian/pengujian efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang lingkungan hidup harus layak secara ekonomi. Biaya yang dikeluarkan untuk pemantauan perlu diperhatikan mengingat kegiatan pemantauan berlangsung sepanjang usia usaha dan/atau pengumpulan dan analisis data aspek-aspek yang perlu dipantau, mencakupJenis data yang dikumpulkanLokasi pemantauanFrekuensi dan jangka waktu pemantauanMetode pengumpulan data termasuk peralatan dan instrumen yang digunakan untuk pengumpulan dataMetode analisis dataRencana pemantauan lingkungan perlu memuat tentang kelembagaan pemantauan lingkungan Dokumen RKL-RPLBeberapa bagian yang termuat dalam Dokumen RKL-RPL, yakni Lampiran II PP Nomor 22 Tahun 2021Pendahuluan Menguraikan mengenai pernyataan tentang maksud dan tujuan pelaksanaan RKL-RPL secara umum dan jelas. Selain itu juga menjabarkan pernyataan kebijakan lingkungan dari penanggung jawab usaha dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan atas dampak yang ditimbulkan dalam rangka untuk menghindari, mencegah, meminimalkan dan/atau mengendalikan dampak negatif dan meningkatkan dampak tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkunganSumber dampakIndikator keberhasilan pengelolaan lingkungan hidupBentuk pengelolaan lingkungan hidupLokasi pengelolaan lingkungan hidupPeriode pengelolaan lingkungan hidupInstitusi pengelolaan lingkungan hidupRPL yang disusun dalam bentuk matriks Menguraikan secara singkat dan jelas rencana pemantauan terhadap dampak yang tersebut disampaikan dengan mengacu beberapa aspek atau elemen, yang meliputiDampak lingkungan yang dipantauBentuk pemantaian lingkungan hidupInstitusi pemantau lingkungan hidupPernyataan komitmen pelaksanaan RKL-RPL Pernyataan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan memuat pernyataan dari pemraksarsa untuk melaksanakan RKL-RPL yang ditandatangani di atas kertas PustakaLampiranSelain itu, dalam mengajukan dokumen RKL-RPL juga harus dilengkapi dengan persetujuan teknis yang terdiri dariPemenuhan Baku Mutu Air LimbahPemenuhan Baku Mutu EmisiPengelolaan Limbah B3, danAnalisis mengenai dampak lalu lintasMasih bingung untuk mengurus RKL-RPL dalam penyusunan Amdal? Sila konsultasikan pada kami, Prolegal!Author Faiz Azhanzi YazidEditor Bidari Aufa Sinarizqi
UmpeS.