Cara mengubah nama di kartu keluarga. Melansir dari sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data KK Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil. Begini prosedurnya: Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan. Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama.
Cara Pindah KK Antar Kabupaten. Kunjungi Dinas Dukcapil/Kelurahan/Kecamatan dan isi formulir yang diberikan oleh petugas. Jika sudah, Dinas Dukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP). Bawa dokumen seperti SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan. Apabila semua persyaratan diterima, Dinas Dukcapil akan menerbitkan e-KTP dan KK baru.
Foto: Shutterstock. Syarat pindah KK antar-kecamatan biasanya diperlukan untuk para pengantin baru atau orang yang ingin pindah rumah. Persyaratan ini diperlukan untuk mengganti data di Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). Dikutip dari buku Ilmu Kewaganergaan oleh Titik Susiantik, alur pindah Kartu Keluarga adalah mencabut status
Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu
1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan 2. Kartu Keluarga (KK) asli 3. KTP-el Asli 4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah 6.
Sedangkan cara mengurus surat pindah KK dimulai dari mencabut data di tempat tinggal yang lama, mengurus surat pindah KK, meminta surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru. Baca Juga
Ini dia langkah-langkahnya: Cara Pindah KK atau Kartu Keluarga Offline Baca: TV Digital Bayar atau Tidak? Ini Jawabannya Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar
2. Surat tersebut kemudian diteruskan ke kelurahan, lalu Anda akan mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi. 3. Jangan lupa siapkan KTP, KK dan surat pengantar keterangan pindah yang sudah dibuat. 4. Masuk ke layanan Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan surat pindak secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id
QeIEq2. 3kv0gju1dw.pages.dev/3733kv0gju1dw.pages.dev/763kv0gju1dw.pages.dev/4743kv0gju1dw.pages.dev/3093kv0gju1dw.pages.dev/2583kv0gju1dw.pages.dev/2623kv0gju1dw.pages.dev/3513kv0gju1dw.pages.dev/221
surat permohonan pindah kk