Jakarta - Falsafah Jawa berbunyi "sabda pandita ratu tan kena wola wali". Falsafah tersebut bermakna bahwa seorang raja atau seorang pemimpin presiden tidak boleh berganti ucapan atau keputusan, karena keputusan seorang pemimpin sekali diucapkan, maka ucapannya akan menjadi pedoman, sumber rujukan semua orang, baik bagi pejabat negara yang menjalankan roda pemerintahan maupun kepada rakyat sebagai warga negara. Artinya, seorang presiden ditempatkan sebagai tokoh utama dan paling strategis dan harus jalankan oleh para pembantu-pembantu presiden. Dalam konteks keindonesiaan, falsafah tersebut telah diadopsi dalam bingkai ketatanegaraan, yakni dalam kesepakatan menganut sistem presidensial. Jika ada yang mengatakan enak benar jadi presiden, ya memang begitulah konsekuensi pilihan negara yang sepakat untuk menguatkan sistem presidensial. Konsekuensi logisnya adalah menempatkan presiden sebagai tokoh utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan, sehingga keputusan dan arahan presiden harus dijalankan oleh IlusiSistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan presiden sebagai tokoh utama dan wajib diikuti oleh bawahannya tinggal ilusi belaka. Contoh, beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo dalam menyikapi polemik Tes Wawasan Kebangsaan TWK pegawai KPK menjalankan apa yang disebut "sabda pandita ratu". Dalam pidatonya, presiden memberikan arahan yang berbunyiKomisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM yang baik dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status KPK menjadi ASN harus menjadi bagian upaya sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya sebagai masukan perbaikan KPK, baik kepada Individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat, masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan wawasan kebangsaan. Dan perlu dilakukan perbaikan pada level individual maupun organisasi. Saya sependapat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, yang mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Kemen PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang saya sampaikan tadi. Alih-alih menjalankan perintah presiden, KPK, Badan Kepegawaian Nasional BKN, Kemenkumham, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengabaikan perintah Presiden. Mereka memilih untuk memutuskan 51 pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN, sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat itu, bukannya berdarah-darah pasangan badan terdepan untuk mempertahankan anak buah agar tetap sebagai pegawai KPK, pada saat jumpa pers di Gedung BKN, Komisioner KPK menyatakan bahwa dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil wawasan kebangsaan, menghasilkan 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan dan 51 pegawai KPK warnanya sudah merah, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sebuah bahwa 51 pegawai KPK yang sudah memiliki rapor merah, sehingga tidak dapat dibina lagi merupakan kesalahan fatal dan offside. Padahal kewenangan pembinaan ASN ada di tangan presiden. Coba lihat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2020 tentang Management ASN, Pasal 3 Ayat 1 Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Garam di LautSaya berpendapat bahwa TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK tersebut sama dengan "nguyahi banyu segara" alias menyebar garam di laut. Tes wawasan kebangsaan yang seharusnya tidak perlu diadakan, tetapi ngotot diadakan. Artinya TWK ini adalah proses yang mengada-ada. Apakah ini fiktif ? Kalau merujuk pada Putusan MK tentang Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, tentu ini bukan fiktif, karena tidak terdapat dalam katanya, Tes Wawasan Kebangsaan tersebut berfungsi sebagai tool untuk mengukur seberapa besar dukungan, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, aspek keterpengaruhan terhadap lingkungan dan aspek pribadi keyakinan, nilai dan motivasi pegawai KPK akibat Revisi UU KPK yang mensyaratkan bahwa pegawai KPK menjadi yang mengada-ada itu semakin terang, yang ada hanyalah upaya penyingkiran orang yang berintegritas dan jujur tanpa pesanan dalam upaya pemberantasan korupsi. Maka sangat tepat jika muncul slogan "Berani Jujur Dipecat". Sangat mustahil jika penyidik-penyidik yang telah lama di KPK, belasan tahun di KPK, yang telah banyak melakukan OTT, telah terbukti menangani kasus korupsi besar di Indonesia tetapi tidak memiliki jiwa nasionalisme. Sungguh tidak mungkin jika pegawai KPK yang membangun jaringan antikorupsi di daerah, membangun sistem antikorupsi di lintas lembaga, lintas partai, tetapi tidak memiliki rasa cinta terhadap NKRI dan setia terhadap patut dipertanyakan adalah apakah kerja-kerja nyata pemberantasan korupsi bukan cerminan rasa cinta terhadap NKRI? Apakah dengan menangkap maling negara bukan indikator rasa setia terhadap Pancasila? Apakah negara ini hanya mengakui bahwa orang yang setia terhadap bangsa adalah orang-orang yang lantang secara verbal mengucap lafal "NKRI HARGA MATI"? Ah, sudahlah!Merintangi Proses PenyidikanKita ketahui bersama bahwa dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK ini adalah penyidik independen KPK. Saat ini mereka penyidik independen KPK ini sedang menangani kasus-kasus besar, bansos Covid-19 mantan Menteri Soaial Juliari Batubara, kasus bibit benih lobster Eddy Prabowo Mantan Menteri Kelautan, kasus Bupati Tanjung Balai yang diduga menyeret Komisioner KPK, dan beberapa kasus besar lainnya. Keputusan Komisioner KPK yang meminta 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan merupakan wujud nyata upaya merintangi proses penyidikan obstruction of justice, karena penuntasan kasus-kasus besar yang sedang mereka tangani pasti akan Syamsu Hidayat Badan Pekerja MCW Malang mmu/mmu
Atasnasehat Ki Juru mertani, agar Pemanahan agar segera menghadap Sunan Kalijaga. Sunan Kali Jaga memberikan fatwa bahwa Sultan Hadiwijaya adalah benar, seorang raja harus konsisten, sabda pandita ratu tan kena wola wali. Sunan Kalijaga juga menasehati agar Ki Pemanahan menepati janji untuk tidak memberontak kepada Pajang.
Normakepemimpinan Jawa dikenal dengan ungkapan sabda pandita ratu tan kena wola-wali. Maksudnya seorang pemimpin harus konsekuen untuk melaksanakan dan mewujudkan apa yang telah dikatakan. keno kiniro koyo ngopo. (manusia sulit di tebak seperti apa dan bagaimana) 19.tumrap wong lumuh lan keset iku prasasat wiso. (bagi manusiaOleh Majaputera Karniawan, Dalam kebudayaan Jawa, kita mengenal istilah âSabda pandita ratu, tan kena wola waliâ. Secara etimologi kata ini terdiri dari kata âSabdaâ yang berarti kata, petuah, ucapan dari seorang raja/pemimpin; Kata âPanditaâ adalah kata dalam Bahasa Sansekerta yang berarti âOrang yang arif bijaksanaâ; Kata âRatuâ sendiri dalam bahasa jawa berarti âIswaraâ, kata Iswara à€à€¶à„à€”à€° ÄȘĆvara dalam Bahasa Sansekerta masuk dalam ranah filsafat agama Hindu yang berarti pengendali atau penguasa. Bila dikesimpulkan, makna eksplisit dari Sabda Pandita Ratu adalah âPetuah dari penguasa yang arif/bijaksanaâ. Sedangkan kata âtan kena wola waliâ bisa diartikan sebagai tidak boleh plin plan mencla mencle. Artinya sebagai pucuk pimpinan tertinggi, harus memiliki satu buah pendirian yang kuat dan tidak boleh berubah-ubah. Bagaimana bila berubah-ubah? Tentu hal ini akan menyulitkan para pelaksana dalam menaati apa yang menjadi sabda petuah tersebut. Ambil kasus dalam kisah teks Ramayana. Di mana sang Maha-Rajadiraja dari Ayodyapura bernama Prabhu Dasarata yang memiliki tugas utama âksayanikangpapa nahan prayojanaâ menyirnakan kepapaan seluruh masyarakat yang dipimpin. Dikarenakan usia, beliau mulai mentransmisikan takhta kekuasaan pada generasi penerusnya. Saat itu ada beberapa putera mahkota dari 3 isteri Sang Prabhu, yakni 1 Ramawijaya putera dari Dewi Kausalya, 2 Bharata yang merupakan putera Dewi Kakayi, serta Laksamana dan Satrugna putera dari Dewi Sumitra. Pada mulanya keluar âSabda Pandita Ratuâ yang kedua, yakni Prabhu Dasarata menobatkan Ramawijaya sebagai penggantinya. Penobatan itu didukung oleh segenap pembesar kerajaan dan rakyat yang menyambutnya dengan gegap gempita. Pada mulanya semua pihak menerima, namun pelayan dari Dewi Kakayi yang bernama Mantara menghasut Sang Dewi agar meminta Prabhu Dasarata memberikan takhta kerajaan pada Bharata puteranya. Sebagai pengikat, Mantara meminta Dewi Kakayi mengingatkan Sang Prabhu dengan âSabda Pandita Ratuâ yang pertama, yakni janjinya akan menobatkan putranya dengan Dewi Kakayi sebagai Raja Ayodyapura. Hal ini ia sabdakan saat meminang Dewi Kakayi dahulu. Menghadapi dilematika demikian, Sang Prabhu dengan terpaksa âMelanggarâ Sabda Pandita Ratu yang kedua demi menuruti Sabda yang pertama. Meski pada akhirnya kedua Sabda itu tetap dijalankan Sri Ramawijaya yang pada akhirnya tetap menjadi penerus takhta kerajaan setelah mengalami masa pembuangan dengan segala insiden yang dideritanya sebelum kembali sebagai maharaja. Sebagai akibat dari tidak konsistennya keputusan Sabda sang Prabhu, dalam teks kisah Ramayana digambarkan Sang Prabhu Dasarata mendapatkan ganjaran berupa wafat karena tidak kuasa menanggung derita akan rasa bersalah, karena sebagai maharaja bersabda atas dasar tendensi subjektif diterima lamarannya oleh Dewi Kakayi. Dari kisah ini bisa kita tarik beberapa kesimpulan, di antaranya Seorang pemimpin harus membuat keputusan yang objektif demi kepentingan semua pihak, bukan hanya kepentingan kelompok atau individu tertentu. Seorang pemimpin harus membuat keputusan yang bebas dari tendensi dan teguh pada pendiriannya. Setiap keputusan seorang pemimpin, terlebih pemimpin negara, itu bersifat sakral dan tidak bisa sembarangan dalam mengeluarkannya. Seorang pemimpin harus mengeluarkan keputusan yang bijaksana. Karena apabila tidak bijaksana, hal ini akan berdampak pada setiap lapisan rakyat yang dipimpinnya, singkat kata kalau rajanya ngawur, wajar rakyanya sengsara dan nelangsa. Keputusan apapun yang telah diambil seorang pemimpin akan menjadi kewajiban titah bagi mereka yang dipimpinnya. Artinya pesan dan nilai dalam perintah tersebut akan menjadi kebenaran hukum bagi mereka dan wajib diimplementasikan. Maka dari itu, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seorang pemimpin harus mendapat pendampingan berupa pertimbangan kebijakan-strategis dari mereka yang ahli di bidangnya, sekaligus memiliki pribadi seorang pandita orang bijaksana. Semua ini demi terlaksananya pemerintahan dengan baik. Kepemimpinan memang tidaklah mudah, namun harus ada yang mengisi posisi sebagai pemimpin. Memilih seorang pemimpin tidak bisa sembarangan dan sebagai pemimpin yang terpilih tidak bisa sembarangan dalam bertindak apalagi sampai bertindak hanya demi diri/kelompoknya sendiri saja. Pemimpin memiliki tugas mengayomi dan membawa kemajuan peradaban baik di masa kini maupun di masa depan. Posisi strategik seorang pemimpin juga menyematkan kewajiban dan tanggung jawab yang tinggi, sehingga tidak bisa asal-asalan. Inilah kepemimpinan yang Adiluhung Berkualitas tinggi, bernilai penuh keluhuran. Meski begitu saat ini kita dihadapkan dengan era modern yang penuh disrupsi, perubahan sangat cepat dan dinamis. Setiap kebijakan yang diambil akan mengarahkan kemana dan bagaimana kelak nasib negeri atau organisasi/komunitas, dalam lini lebih kecil di masa depan. Celakanya adalah masih banyak mereka yang memilih pemimpin bukan atas dasar kapasitas dan kapabilitas. Melainkan karena dasar figur yang populis dan/atau memiliki pengaruh besar semata. Ambil contoh yang banyak beredar, seorang tokoh yang sudah kawakan dan memiliki banyak pengalaman dalam suatu bidang, akan dikalahkan dengan figur yang lebih populis dan/atau pengaruh besar semata Biasanya tipe mereka yang banyak menata kata namun tidak bisa berbuat banyak. Maka sering kali ada sosok figur populis tertentu diusungkan menjadi seorang pemimpin, hal ini bukan atas dasar kapasitas dan kapabilitas, melainkan karena figur ini banyak disukai para pemangku kepentingan semata, meskipun pada akhirnya akan membuat kebijakan yang tidak tepat sasaran, beban ini menjadi tanggungan semua lapisan warga yang dipimpinnya. Dari sini bisa kita lihat beberapa sudut pandang, bagi seorang pemimpin penunjukan sebagai figur âPandita Ratuâ adalah tanggung jawab pisau bermata dua, bila dijalankan dengan baik dan bijaksana membawa keberkahan, bila dijalankan dengan asal-asalan menjadi bencana bagi diri dan warganya. Sedangkan bagi rakyat dan para pemangku kepentingan yang akan dipimpin, menunjuk seseorang menjadi figur âPandita Ratuâ hendaknya atas dasar sikap pandita arif-bijaksana, kapasitas, dan kapabilitasnya! Bukan karena popularitasnya semata, karena bila salah memilih pemimpin, juga akan berimplikasi pada mereka yang dipimpin. Daftar Pustaka Diakses 7 Februari 2023. Diakses 7 Februari 2023. Pidada, Jelantik Sutanegara. Sabda Pandita Ratu. Diakses 7 Februari 2023. Diakses 7 Februari 2023.